Laporan Realisasi Perdagangan Minuman Beralkohol
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, pasal 37, menyatakan distributor, sub distributor, TBB minuman beralkohol, pengecer dan penjualan langsung minuman beralkohol wajib melaporkan realisasi pengadaan, penyaluran dan penjualan minuman beralkohol setiap triwulan tahun kalender berjalan