Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri

Dinas Perdagangan Kota Samarinda

Laporan Realisasi Perdagangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, pasal 37, menyatakan distributor, sub distributor, TBB minuman beralkohol, pengecer dan penjualan langsung minuman beralkohol wajib melaporkan realisasi pengadaan, penyaluran dan penjualan minuman beralkohol setiap triwulan tahun kalender berjalan

Profil

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, bian sumber daya manusia dan pengawasan kemetrologian.

Fungsi

Terdiri dari 32 fungsi yang secara garis besar sebagai berikut:

  • Pelayanan Penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan, sarana perdagangan serta usaha perdagangan
  • Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  • Memantau dan mengawasi distribusi barang kebutuhan barang pokok dan pemantauan harga dan stok dalam rangka pengendalian inflasi.
  • Melaksanakan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang.

Layanan

SIPANDANS menyediakan layanan administrasi dan layanan data yang berkaitan dengan hal-hal Bidang perdagangan dalam negeri, antara lain: .

WEB GIS

Lokasi Kegiatan Perdagangan Di Wilayah Kota Samarinda

Peredaran Minuman Beralkohol

Data Pengendalian dan pengawasan peredaran barang berbahaya dan minuman beralkohol.

Metrologi dan Tertib Niaga

Pelaksanaan pengamat tera dan pengawasan kemetrologian